
Pantau - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah menghadirkan sejumlah perubahan signifikan. Dari penambahan kewenangan hingga bertambahnya lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif, berikut lima poin penting yang perlu diketahui:
1. Kewenangan TNI Bertambah Jadi 17 Tugas
RUU TNI menambah tiga tugas operasi militer selain perang, termasuk dalam urusan narkotika dan keamanan siber. "Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, Sabtu (15/3/2025).
2. TNI Bisa Terlibat dalam Penanganan Narkoba
Salah satu tambahan tugas adalah mengatasi persoalan narkotika. Namun, peran TNI akan dibatasi dan tidak masuk dalam ranah penegakan hukum. "Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar Hasanuddin. Implementasi keterlibatan TNI dalam urusan narkotika akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Utut Bantah Pembahasan RUU TNI Kejar Target, Bergantung Kesiapan Pemerintah
3. Penguatan di Sektor Keamanan Siber
Selain narkotika, TNI juga akan diberikan kewenangan baru dalam mengelola keamanan siber. Hasanuddin menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman siber yang semakin meningkat di era digital.
4. Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit TNI Bertambah Jadi 16
RUU TNI juga menambah daftar lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. "Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," kata Hasanuddin. Dengan tambahan ini, jumlah lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16.
5. Aturan Pengunduran Diri Tetap Berlaku
Meski daftar lembaga bertambah, aturan yang menyatakan prajurit TNI harus mengundurkan diri jika ingin menjabat di luar daftar yang telah ditentukan tetap berlaku. "Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi