
Pantau - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang pernah populer di era 2000-an, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, setelah Sekar tiga kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu saat membeli makanan dan minuman di mal tersebut.
Dalam salah satu transaksi, Sekar menggunakan uang palsu senilai Rp 600 ribu.
Percobaan kedua gagal setelah kasir mencurigai keaslian uang yang digunakan, dan akhirnya Sekar diamankan oleh petugas keamanan mal sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi Sita Ratusan Juta Uang Palsu, Suami Siri Sekar Masih Saksi
Hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya temuan uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang diduga akan diedarkan atau dijual.
Sekar Arum pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Saat melakukan aksinya, Sekar tidak sendiri.
Ia ditemani oleh seorang pria berinisial DA yang disebut sebagai suami sirinya.
Namun hingga kini, DA masih berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam pemalsuan uang.
Polisi masih mendalami asal usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pencetak uang palsu yang lebih besar di balik kasus ini.
- Penulis :
- Pantau Community