
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi.
Koordinasi ini merupakan respons terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap 13 mahasiswi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek," kata Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
Pendidikan Anti-Kekerasan Dimasukkan dalam Materi Ospek
Sebagai langkah konkret, KemenPPPA meminta Kemendiktisaintek untuk memasukkan materi edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru.
"Salah satu poin dalam MoU-nya adalah kita saat ada ospek pengenalan kampus, salah satu materi yang diberikan adalah untuk melakukan antisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan," ujar Arifah Fauzi.
KemenPPPA juga tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk membuat deklarasi bersama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di kampus.
"Kami sedang merancang untuk deklarasi bersama dengan beberapa kampus agar ada komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan," lanjut Arifah.
UGM Beri Sanksi, Proses Disipliner ASN Masih Berjalan
Kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi UGM terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 dan dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Farmasi.
Bentuk pelecehan yang dialami para korban berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
UGM telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku dengan memberhentikannya dari jabatan dosen serta dari posisi Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Pihak kampus juga telah mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk memproses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pelaku tersebut.
- Penulis :
- Pantau Community










