
Pantau - Polisi telah memeriksa pria berinisial DA, yang merupakan suami siri dari mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara, terkait kasus dugaan penggunaan uang palsu di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan setelah Sekar Arum diketahui menggunakan uang palsu saat berbelanja bersama DA pada Rabu, 2 April 2025 pukul 13.00 WIB.
DA dalam keterangannya kepada penyidik mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan Sekar Arum saat itu adalah uang palsu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa suami siri Sekar Arum tidak mengetahui tindakan tersebut.
"Intinya nggak tahu apa-apa, suaminya bilangnya nggak tahu apa-apa, Sekar Arum bilangnya juga memang betul dia (suami siri) nggak tahu apa-apa", jelas Nurma.
Sekar Arum Ditahan, Dijerat Pasal Pemalsuan Mata Uang
Sekar Arum dan DA datang ke mal tersebut dan berbelanja makanan serta minuman menggunakan uang palsu dengan total nominal Rp 600 ribu.
"Belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak Rp 600 ribu, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan", ujar Nurma.
Sekar Arum bahkan sempat mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli barang lain, namun aksinya gagal setelah uang tersebut dicurigai oleh kasir.
Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community