Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita Diturunkan dari Batik Air karena Bercanda Bawa Bom, Ini Kronologinya

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Wanita Diturunkan dari Batik Air karena Bercanda Bawa Bom, Ini Kronologinya
Foto: Candaan Bom di Pesawat Batik Air Berujung pada Penurunan Penumpang dan Proses Hukum

Pantau - Seorang wanita berinisial FA diturunkan dari penerbangan Batik Air rute Jakarta–Manado setelah mengaku membawa bom kepada pramugari saat pesawat tengah bersiap lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 15 April 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272.

FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan kepada awak kabin yang mengandung unsur ancaman.

"Seorang tamu wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan", demikian disampaikan pihak maskapai.

Proses Penanganan dan Imbauan Serius Maskapai

Setelah mendapatkan laporan dari pramugari, awak kabin segera melaporkan insiden tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).

FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan langsung diturunkan dari pesawat.

Ia kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan aparat dari Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah otoritas keamanan melakukan pemeriksaan tambahan guna memastikan keselamatan penumpang dan kru.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan peledak, dan penerbangan dinyatakan aman.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan pentingnya mematuhi aturan keselamatan dalam dunia penerbangan.

"Dilarang bercanda tentang bom. Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras", ujar Danang.

Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang dan kru penerbangan.

Penumpang diimbau untuk tidak bercanda tentang isu sensitif seperti bom dan mematuhi seluruh aturan guna menciptakan penerbangan yang aman dan tertib.

Penulis :
Pantau Community