HOME  ⁄  Nasional

Pria Onani dan Lecehkan Penumpang di KRL Tanah Abang, Ditangkap KAI dan Masuk Daftar Hitam

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Pria Onani dan Lecehkan Penumpang di KRL Tanah Abang, Ditangkap KAI dan Masuk Daftar Hitam
Foto: Seorang pria melakukan pelecehan seksual di KRL dan berhasil ditangkap berkat teknologi video analitik KAI.

Pantau - Aksi tak senonoh yang dilakukan seorang pria di KRL Commuter Line rute Rangkasbitung–Tanah Abang menjadi sorotan publik setelah sempat viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di Stasiun Tanah Abang dan diketahui publik usai korban menceritakan pengalamannya kepada sopir taksi online yang menjemputnya dari lokasi.

Pihak KAI dan kepolisian langsung merespons serius laporan tersebut.

Ditangkap Lewat Video Analitik, Pelaku Kini Masuk Blacklist

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas KAI di stasiun berbeda dari lokasi kejadian, pada Senin (15/4/2025).

Menurut Direktur Operasi dan Pemasaran KAI, Broer Rizal, penangkapan dilakukan menggunakan sistem video analitik yang terpasang di beberapa stasiun.

"Pelaku kami amankan dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Broer Rizal.

Korban diketahui telah melaporkan kejadian itu ke polisi pada malam hari setelah penangkapan berlangsung.

Setelah diidentifikasi, pelaku berinisial HU (29) dan kini telah masuk dalam database blacklist KAI.

KAI menegaskan bahwa HU tidak akan diizinkan menaiki KRL lagi, dan akan langsung diusir jika terlihat berada di area stasiun.

Pelaku Dijerat Hukum, Tapi Dibebaskan karena Laporan Dicabut

HU dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP mengenai tindak pidana asusila di depan umum.

Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun.

Dalam pemeriksaan, HU mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita karena dorongan hasrat seksual saat melihat korban.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut," jelas pihak kepolisian.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HU akhirnya dilepaskan lantaran korban mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Penulis :
Gian Barani