
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang siaran langsung (live streaming) dalam sidang perkara Hasto Kristiyanto yang digelar pada Kamis, 17 April 2025.
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi.
Hakim mempersilakan awak media untuk merekam sidang guna keperluan peliputan, namun tidak mengizinkan siaran langsung.
Hakim juga meminta pengunjung sidang tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan rekaman tersebut dapat disalahgunakan di luar konteks hukum.
Rios menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah direkam secara resmi oleh perangkat di ruang sidang, sehingga dianggap cukup sebagai dokumentasi hukum yang sah dan akurat.
Jaksa Hadirkan Saksi Kunci, Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yaitu mantan Ketua KPU RI Arief Budiman dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi, namun mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina belum mengonfirmasi kehadirannya.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang melarikan diri sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Ia juga dituduh menyarankan Harun Masiku tetap berada di kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya membantu Harun Masiku kabur dari proses hukum.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan guna mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Suap ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Diketahui, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
- Penulis :
- Gian Barani