Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hasto Sindir Hakim Praperadilannya yang Kini Jadi Tersangka Suap Kasus Migor

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Hasto Sindir Hakim Praperadilannya yang Kini Jadi Tersangka Suap Kasus Migor
Foto: Hakim yang tolak praperadilan Hasto kini jadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi migor, Hasto sebut kebenaran akan menang.

Pantau - Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, menyindir penetapan tersangka terhadap hakim Djuyamto—hakim yang sebelumnya menolak permohonan praperadilannya—dengan menyebut bahwa kebenaran akhirnya menemukan jalannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto melalui sepucuk surat yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025.

"Kemudian Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus suap ya dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Setyameva Jayanti bahwa kebenaran itu akan menang", tulis Hasto dalam suratnya.

Tuduhan Daur Ulang Kasus dan Konflik Kepentingan

Hasto juga menuding bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kasus daur ulang yang sarat dengan konflik kepentingan.

"Kemudian juga, ini adalah kasus daur ulang dan banyak dari saksi-saksi saya atau Hasto Kristiyanto diintimidasi. Kemudian penyidik KPK sampai mengerahkan saksi dari internal KPK, ada 13 penyidik dan mantan penyidik KPK yang dijadikan sebagai saksi untuk memberatkan kepada Sekjen PDIP sehingga ini penuh dengan conflict of interest", ujarnya dalam surat tersebut.

Hasto menilai bahwa proses hukum yang sedang dijalaninya tidak berjalan adil dan terkesan dipaksakan.

Sebelumnya, hakim Djuyamto adalah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusannya menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut.

Namun kini, Djuyamto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ia menjabat sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan diduga terlibat dalam pengaturan vonis ontslag atau vonis lepas.

Penulis :
Gian Barani