
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando, yakni Rijal Efendi Padang selaku Direktur PT TMU ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan pengaspalan di Jalan Simpang kerajaan Binanga Sitelu. Nilai proyek dari pengerjaan itu diperkirakan mencapai Rp4.576.105.000.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sebagai pelaksana proyek, Rijal diminta Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek Kepada Bupati Remigo.
"Diduga praktik pemberian seperti ini sudah menjadi kebiasaan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Untuk memenuhi komitmen fee tersebut Rijal telah menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta kepada David dengan cara ditransfer ke rekening pihak swasta lainnya yakni Hendriko Sembiring. Dari jumlah yang diserahkan Rijal, David kemudian memberikannya keoada Bupati Remigo. Namun hanya Rp150 juta.
Baca juga: KPK Identifikasi Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat
Uang Rp 150 juta itu yang kemudian disita KPK saat operasi tangkap tangan terjadi pada pertengahan November lalu di rumah Remigo Yolando di Pasarbaru kota Medan.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan bahwa Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando diduga menerima suap lebih dari satu sumber.
"Dalam penyelidikan ini kami pertajam beberapa barang bukti baru. Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itu lah KPK perlu mendalami lebih lanjut proyek-proyek terkait. Misalnya tujuan pemberian seperti apa," kata Febri di kantornya, 21 November 2018 lalu.
- Penulis :
- Adryan N