
Pantau - Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis kokain seberat 25 kilogram di wilayah Langsa, Aceh, dan Sumatera Utara.
Kepala Bareskrim Polri menyebut bahwa penggunaan kokain di Indonesia masih tergolong langka karena harganya sangat mahal dan biasanya hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu.
"Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu", ujarnya.
Tim dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa", tambahnya.
Dari Nelayan Hingga Pengedar, Kokain Disita di Rumah Swandi
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Februari 2025, dan berhasil menjaring enam tersangka.
Tim gabungan yang dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah dan Kombespol Shobarmen lebih dulu menciduk dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang dan menangkap tiga nelayan yang terlibat: Usman, Mahiddin, dan M Amin.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, di mana seorang pengedar bernama Swandi ditangkap.
Di rumah Swandi, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram yang rencananya akan dijual dengan harga fantastis, yakni Rp 100 juta per kilogram.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia", tegas pihak kepolisian.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lain yang diduga terlibat dalam distribusi kokain ini.
- Penulis :
- Peter Parinding