billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Mengusulkan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Mengusulkan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas
Foto: Pembangunan TPST Didorong DLHP HST untuk Atasi Overload Sampah di TPA Telang.

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DLHP HST) menyampaikan bahwa usulan pembangunan TPST telah diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Masih berproses, kami usulkan ke Kementerian PU, sementara sudah dilakukan pembebasan lahan untuk TPST ini," ujar Kepala DLHP HST, Mursyidi, di Barabai pada Jumat.

Kondisi TPA Telang yang terletak di Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) menjadi perhatian serius setelah menampung timbunan sampah sebesar 107,34 ton per hari atau sekitar 39.180,56 ton per tahun, menurut data tahun 2024.

Sebagai upaya tambahan, DLHP HST juga mengusulkan pembangunan empat titik Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Paya, Kasarangan, Tabat Padang, dan Kelurahan Benawa Tengah.

"Keberadaan TPS3R ini juga sangat penting untuk pengelolaan sampah ke sejumlah desa terdekat. Saat ini HST sudah memiliki sembilan TPS3R dan lima di antaranya dikelola oleh masyarakat," ungkap Mursyidi.

Dorongan Implementasi Ekonomi Sirkular dan Peran Masyarakat

Langkah DLHP HST ini mendapatkan perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk mendukung percepatan implementasi kebijakan ekonomi sirkular melalui pembenahan sistem pengelolaan sampah.

DLHP HST bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan lainnya telah mempresentasikan peta jalan pengelolaan sampah daerah untuk mewujudkan kota bebas sampah.

Direktur Ratikita.id, Mulyadi Saputra, turut mengapresiasi inisiatif ini.

Menurutnya, selain perbaikan infrastruktur, penting juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masyarakat juga harus dilibatkan dalam penyusunan tersebut, agar mereka tahu apa saja yang harus dilakukan untuk ikut andil dalam pengelolaan sampah, karena sampah ini tanggung jawab bersama," kata Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga perlu ditingkatkan karena selama ini pelaksanaannya masih belum maksimal.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menutup tiga titik TPA di Kalimantan Selatan—yakni di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin—karena masih menggunakan metode open dumping yang sudah dilarang.

Penulis :
Arian Mesa