HOME  ⁄  Nasional

KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Laut Natuna, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 152,8 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Tangkap Dua Kapal Asing di Laut Natuna, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 152,8 Miliar
Foto: Penangkapan dua kapal ikan asing asal Vietnam cegah kerugian negara hingga ratusan miliar.

Pantau - Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).

Kedua kapal yang tertangkap masing-masing bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), ditemukan saat KP ORCA 03 menjalankan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang di Indonesia dan mengangkut sekitar 4.500 kilogram ikan campur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan, "Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing".

Gunakan Alat Tangkap Dilarang dan Coba Kabur Saat Ditangkap

Ketika hendak diamankan, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri.

KP ORCA 03 kemudian menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) yang berhasil melumpuhkan dan menangkap kedua kapal tersebut.

Seluruh awak kapal berjumlah 30 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Menurut Pung Nugroho Saksono, "Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi".

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh KKP mencapai Rp 152,8 miliar.

Kerugian tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal.

Kapal-kapal itu diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penulis :
Arian Mesa