Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Truk Tambang Lintasi Jalan Umum, DPRD Kaltim Lakukan Peninjauan ke Bengalon

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Truk Tambang Lintasi Jalan Umum, DPRD Kaltim Lakukan Peninjauan ke Bengalon
Foto: DPRD Kaltim desak perusahaan tambang hentikan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling

Pantau - Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke wilayah Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, guna memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PT KPC dilaporkan menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling untuk kendaraan berat pengangkut batu bara, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan umum.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas industri, termasuk pertambangan.

Ia menyaksikan langsung truk-truk besar yang melintasi jalan umum yang juga dipakai warga, dan menyoroti kondisi membahayakan akibat kendaraan yang melebihi tonase.

DPRD Desak Pembangunan Flyover, Tanggung Jawab Sosial Juga Jadi Sorotan

Anggota Komisi III, Arfan, mengkritik keras dampak buruk dari penggunaan jalan nasional untuk hauling dan mengusulkan agar PT KPC membangun infrastruktur alternatif seperti jembatan penyeberangan (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass).

Ketua Komisi III, Abdulloh, membenarkan adanya keluhan dari warga dan menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib bertanggung jawab jika menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan operasionalnya.

Ia menyebut Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai rute yang digunakan PT KPC untuk lintas silang aktivitas tambang, dan menyatakan perusahaan seharusnya sudah mampu membangun jalur alternatif, mengingat lama operasinya di Kutai Timur.

Abdulloh juga meminta perusahaan tambang lain, seperti PT Indexim Coalindo, untuk mengambil langkah serupa agar tidak membebani infrastruktur umum.

Komisi III juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya dalam mendukung fasilitas publik dan menjaga lingkungan.

Sorotan turut diarahkan pada kewajiban reklamasi pasca-tambang serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang harus dijalankan secara konsisten.

Abdulloh menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap apakah tanggung jawab lingkungan dan sosial perusahaan selama ini sudah dilakukan dengan baik atau belum.

Penulis :
Gian Barani