
Pantau - Kejaksaan Agung menyita tas berisi uang lebih dari Rp 500 juta milik Ketua Majelis Hakim Djuyamto, yang sebelumnya dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa Djuyamto untuk mendalami motif penitipan tas tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah tindakan itu dimaksudkan sebagai upaya menyerahkan barang bukti atau justru memiliki tujuan lain.
Isi Tas Mewah: Uang Tunai, Dolar Singapura, dan Cincin Permata
Barang-barang yang ditemukan dalam tas yang dititipkan antara lain:
- Dua unit ponsel
- Uang tunai Rp 40 juta dalam pecahan Rp 100 ribu
- Uang tunai Rp 8,75 juta dalam pecahan Rp 50 ribu
- 39 lembar uang 1.000 dolar Singapura
- Satu cincin dengan permata hijau
Satpam yang menerima tas tersebut mengaku tidak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan barang itu.
Namun, tas dan isinya akhirnya diserahkan kepada penyidik secara sukarela dan telah dibuatkan berita acara penyitaan.
Tersangka Suap Rp 6 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Migor
Djuyamto merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas terhadap korporasi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
Selain Djuyamto, suap juga diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif disebut sebagai pihak yang meminta suap hingga Rp 60 miliar guna mengatur putusan vonis lepas (ontslaag) terhadap perusahaan terdakwa dalam kasus minyak goreng.
Uang suap itu kemudian dibagikan kepada para hakim anggota majelis yang menangani perkara tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey