Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perpres tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Diduga Timbulkan Dualisme Tugas

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Perpres tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Diduga Timbulkan Dualisme Tugas
Foto: Permohonan uji materi terhadap Perpres 82/2024 diajukan karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas komunikasi politik di lingkungan Istana.

Pantau - Windu Wijaya secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada Kamis, 17 April 2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, bersama Hasmin Andalusi Sutan Muda dan Hendro Wijaya.

"Benar, hari Kamis tanggal 17 April 2024, saya selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, S.H., M.H. Ardin Firanata, S.H., M.H. dan Hendro Wijaya, S.H. telah mengajukan permohonan uji materi terhadap perpres 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan", ujar Windu.

Alasan Gugatan dan Pasal yang Dipersoalkan

Windu mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan ini didasarkan pada kekhawatiran adanya dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Istana dan birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden.

"Pengajuan permohonan ini didasarkan pada dua alasan mendasar, yakni ⁠dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Kepresidenan dan Birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden", jelasnya.

Ada empat pasal dalam Perpres yang digugat, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48, dan Pasal 52.

Pasal-pasal tersebut mengatur secara rinci tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, termasuk pengalihan sebagian tugas komunikasi strategis dari Kantor Staf Presiden.

Pasal 3 menyebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung Presiden dalam komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas.

Pasal 4 merinci berbagai fungsi pelaksanaan komunikasi, mulai dari analisis isu hingga koordinasi antar kementerian/lembaga.

Sementara itu, Pasal 48 dan 52 mengatur pengalihan dan pencabutan fungsi-fungsi yang sebelumnya diemban Kantor Staf Presiden.

Respons Pemerintah

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi gugatan lebih lanjut.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya", ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa desain awal pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan telah dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden.

"Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada", jelasnya.

Penulis :
Balian Godfrey