
Pantau - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menanggapi gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh seorang warga bernama Windu Wijaya.
Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi gugatan tersebut setelah menerima salinan resmi.
"Saya belum terima copy-an gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari", ujarnya kepada media.
Gugatan yang diajukan pada 17 April 2025 itu menyebut adanya potensi tumpang tindih fungsi antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP), khususnya dalam hal diseminasi komunikasi dan strategi politik.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tumpang Tindih Fungsi
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa desain kelembagaan antara PCO dan KSP sudah dirancang sejak awal agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan.
"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang-tindih itu tidak ada", jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kedua lembaga tersebut telah memiliki pembagian tugas yang jelas dan saling melengkapi dalam mendukung kerja-kerja komunikasi di lingkungan Istana.
Dua Alasan Gugatan: Dualisme dan Birokratisasi
Gugatan uji materi terhadap Perpres 2024 tentang PCO ini diajukan oleh Windu Wijaya dan diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, SH, MH; Ardin Firanata, SH, MH; dan Hendro Wijaya, SH.
"Benar, hari Kamis tanggal 17 April 2024, saya selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, SH, MH; Ardin Firanata, SH, MH; dan Hendro Wijaya, SH, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perpres 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan", kata Windu.
Menurut Windu, permohonan ini dilandaskan pada dua hal pokok.
"Pengajuan permohonan ini didasarkan pada dua alasan mendasar, yakni dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Kepresidenan dan Birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden", ujarnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey