
Pantau - Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyetorkan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan" dari insentif pemungutan pajak, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap kuartal.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, menjelaskan bahwa dana tersebut dihimpun oleh pegawai Bapenda untuk membiayai berbagai kebutuhan yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.
Dana itu kemudian diberi nama "iuran kebersamaan" dan jumlah yang harus disetor sudah ditentukan oleh Kepala Bapenda, Indriyasari, bersama para kepala bidang.
Dalam dakwaan disebutkan, total "iuran kebersamaan" yang terkumpul bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta setiap kuartal.
Dana Mengalir untuk Kegiatan Pribadi dan Politik
"Iuran kebersamaan" disebut menjadi salah satu sumber dana yang digunakan untuk menyetor uang kepada mantan Wali Kota, Hevearita G. Rahayu.
Selama periode 2023 hingga 2024, jumlah setoran kepada Hevearita mencapai Rp300 juta per kuartal.
Tidak hanya Hevearita, suaminya yang juga mantan Ketua PKK Kota Semarang, Alwin Basri, turut menerima setoran dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Setoran tersebut, menurut jaksa, diberikan secara langsung kepada Hevearita dan juga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Salah satu penggunaan dana "iuran kebersamaan" adalah untuk membiayai lomba memasak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang menelan biaya hingga Rp222 juta.
Kegiatan lomba tersebut disebut bertujuan meningkatkan popularitas Hevearita menjelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, Hevearita dan Alwin telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp9 miliar.
JPU Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tiga perkara berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.
- Penulis :
- Arian Mesa