
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab para pihak dalam skema kredit bermasalah tersebut.
Nama-nama yang dipanggil antara lain Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Dimas Prayogo dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Hire Romalimora, Jimmy Dharmadi, Jubilant Arda Harmidy, Kemas Endi Ario Kusumo, Ngalim Sawego, dan Arif Setiawan.
Kredit Dicairkan Meski Tak Layak, Dokumen Fiktif Diduga Dipalsukan
KPK mengungkap bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat LPEI: Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I, dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV periode 2014–2018.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, serta Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT PE.
Modus yang digunakan melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan dan diduga memalsukan dokumen berupa purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan.
Direksi LPEI diketahui tetap memerintahkan pencairan kredit tanpa melakukan pengawasan atau verifikasi yang memadai, memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pembiayaan ekspor terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
- Penulis :
- Peter Parinding