Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru untuk Pensiunkan Dini PLTU Lewat Peta Jalan Transisi Energi

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru untuk Pensiunkan Dini PLTU Lewat Peta Jalan Transisi Energi
Foto: Pemerintah resmi atur percepatan pensiun dini PLTU sebagai bagian dari transisi energi nasional

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan.

Percepatan pengakhiran operasional PLTU harus diawali dengan kajian mendalam apabila tersedia dukungan pendanaan yang memadai.

Kajian tersebut dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Kajian wajib mencakup berbagai aspek penting seperti teknis, hukum, komersial, keuangan, tata kelola yang baik, dan prinsip business judgement rules.

Kriteria PLTU yang Dipensiunkan dan Tim Evaluasi Gabungan

Pasal 11 dalam Permen ESDM 10/2025 menetapkan tujuh kriteria utama PLTU yang layak untuk dipensiunkan dini, yaitu kapasitas pembangkit, usia, tingkat utilisasi, tingkat emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, ketersediaan pendanaan, dan dukungan teknologi.

Selain itu, faktor keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap biaya pokok penyediaan listrik, serta prinsip transisi energi yang berkeadilan juga turut menjadi pertimbangan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim kerja gabungan yang bertugas mengevaluasi dan melaksanakan percepatan pensiun dini PLTU secara menyeluruh.

Tim kerja tersebut terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, kalangan akademisi, serta pihak PLN.

Hasil evaluasi dari tim kerja akan dilaporkan langsung kepada Menteri ESDM sebagai bahan pengambilan keputusan lebih lanjut.

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 telah ditandatangani pada 10 April 2025 dan resmi diundangkan pada 15 April 2025.

Penulis :
Peter Parinding