Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Izin Travel Haji Ilegal Dicabut Permanen Usai Kasus Visa Kerja Terungkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Minta Izin Travel Haji Ilegal Dicabut Permanen Usai Kasus Visa Kerja Terungkap
Foto: Jamaah gagal berangkat haji karena gunakan visa kerja, DPR desak travel ilegal dicabut izinnya permanen.

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mendesak pemerintah mencabut secara permanen izin usaha biro travel yang terlibat dalam pengiriman calon jamaah haji menggunakan visa kerja.

Aprozi menyebut bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penipuan, tetapi juga berpotensi merusak nama baik Indonesia di mata dunia internasional dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Izin usahanya harus dicabut permanen dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya penipuan, melainkan juga mengancam reputasi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.

Terungkapnya Modus Haji Ilegal dari Banjarmasin

Pernyataan Aprozi itu disampaikan setelah terungkapnya kasus sepuluh calon jamaah haji asal Banjarmasin yang digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Para calon jamaah tersebut diketahui menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi, untuk masuk ke Arab Saudi menjelang musim haji 2025.

Mereka diketahui membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada agen perjalanan berinisial KBG untuk bisa berangkat tanpa melalui antrean resmi.

Menurut Aprozi, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah serta adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Praktik pemberangkatan haji ilegal melalui visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan dan muruah ibadah suci umat Islam," ungkapnya.

DPR Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum Lebih Tegas

Aprozi menilai praktik ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap semangat masyarakat untuk menjalankan ibadah haji.

Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap agen perjalanan yang memfasilitasi jalur tidak sah tersebut.

Ia juga mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh travel haji dan umrah yang terdaftar.

"Ini alarm keras bagi kita semua. Harus ada pembenahan menyeluruh, dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat," tegas Aprozi.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan ketat menjelang musim haji tahun ini.

Kebijakan tersebut melarang seluruh kunjungan ke Kota Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai diberlakukan efektif sejak 23 April 2025.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar, juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji cepat atau murah melalui jalur tidak resmi.

"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa