
Pantau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengajak warga Jakarta Selatan untuk memanfaatkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena kebijakan PBB-P2 mengalami perubahan setiap tahunnya.
"Acara penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) ini dikhususkan kepada Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025", ujar Lusiana dalam kegiatan sosialisasi di Jakarta Selatan.
Jadwal dan Skema Keringanan PBB-P2 2025
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, keringanan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB yang dilakukan antara 8 April hingga 31 Mei 2025.
Selanjutnya, keringanan sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran antara 1 Juni hingga 31 Juli 2025.
Wajib pajak juga bisa memperoleh potongan sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran antara 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2013 sampai 2019 yang diselesaikan hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan keringanan sebesar 50 persen.
Sementara itu, untuk tunggakan tahun pajak 2010 hingga 2012, keringanan yang diberikan adalah sebesar 25 persen.
Komitmen Pemerintah dan Harapan Sosialisasi
"Sinergi ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab kita", ujar Lusiana.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, berharap para peserta dapat menyampaikan informasi ini kepada warga lainnya.
"Kami berharap acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan, agar dimanfaatkan dengan baik", ungkap Ali.
Kepala Suku Bapenda Jakarta Selatan, Hendarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta wajib pajak dan tokoh masyarakat seperti Lurah, RT, RW, FKDM, dan LMK secara daring.
"Acara ini bertujuan agar WP memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan besarnya kebijakan pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, serta suatu media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi", jelas Hendarto.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025, dengan PBB-P2 sebagai salah satu penyumbang utama bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada tahun 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp44,46 triliun atau 98,85 persen dari target Rp44,98 triliun, dengan realisasi PBB-P2 di Jakarta Selatan mencapai Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target.
- Penulis :
- Arian Mesa