Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Optimalisasi Seleksi CASN 2024 Tekan Kekosongan Formasi dan Jaga Pelayanan Publik

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Optimalisasi Seleksi CASN 2024 Tekan Kekosongan Formasi dan Jaga Pelayanan Publik
Foto: Pemerintah tegaskan optimalisasi seleksi CASN 2024 untuk jaga konsistensi layanan publik (Sumber: ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB.)

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkuat kebijakan optimalisasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 untuk mencegah pengunduran diri massal dan meminimalkan kekosongan formasi yang berdampak pada pelayanan publik.

Kebijakan Optimalisasi dan Dampaknya

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi memungkinkan pelamar CASN yang memenuhi ambang batas (passing grade) tetapi kalah peringkat tetap diakomodasi dalam formasi kosong sesuai jabatan yang dilamar.

"Tanpa kebijakan ini, kekosongan formasi bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan pelayanan publik. Tapi dengan optimalisasi, 88 persen formasi kosong berhasil terisi, dan ini sangat membantu menjaga konsistensi layanan di seluruh wilayah," kata Rini.

Langkah optimalisasi dianggap sebagai solusi adaptif untuk mengatasi tantangan distribusi ASN di daerah.

Data dan Komitmen Pemerintah

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 23 April 2025, sebanyak 16.167 pelamar masuk dalam skema optimalisasi.

Dari jumlah tersebut, 1.967 pelamar atau sekitar 12 persen memilih mundur, sementara 88 persen sisanya tetap melanjutkan proses pengangkatan sebagai ASN 2024.

Menteri Rini memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap birokrasi maupun layanan publik dari penerapan kebijakan ini, bahkan formasi kosong dapat terisi secara signifikan.

Pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan sistem seleksi dan penempatan ASN untuk meningkatkan redistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam konteks pelayanan publik, kami juga telah berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memastikan bahwa formasi yang belum terisi tetap dapat dijalankan melalui penugasan pegawai yang ada, agar layanan tetap berjalan optimal," ujar Rini.

Penulis :
Balian Godfrey