
Pantau - Seorang pria berinisial MIS (23) ditangkap saat melakukan pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi (sintel) di KM 0+400 petak jalan layang Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, Kota Medan, Sabtu (26/4/2025) siang.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pencurian kabel sintel tersebut diketahui saat Satpam Railink sedang berpatroli di area jalur Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan dan menemukan pelaku di dalam gorong-gorong sedang memutus serta mencuri kabel.
Satpam Railink segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut.
Polsuska bersama Satpam Railink kemudian menyerahkan pelaku kepada Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel sintel, satu bilah parang, dan tiga bilah pisau cutter.
Imbauan KAI Divre I Sumut untuk Keselamatan Bersama
Manajer Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyatakan kabel sintel berperan sangat penting dalam keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
"Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," ujar M. As’ad Habibuddin.
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian materiel sebesar Rp3 juta, namun kerugian potensial jauh lebih besar karena dapat mengganggu operasional kereta api.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya menjaga keamanan aset negara dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
"Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa