
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah SPBU di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Tersangka berinisial NS (manajer SPBU) dan AS (pengawas SPBU) telah resmi ditahan.
Kronologi Kasus
Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas BBM di SPBU tersebut.
Kasus viral di media sosial pada Minggu (23/3) setelah seorang pengendara motor mengeluhkan warna Pertamax yang dibelinya hitam pekat.
Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dari pengelola SPBU, dan menghadirkan ahli dari BPH Migas.
Pemeriksaan sampel BBM dilakukan di laboratorium Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian standar bahan bakar, khususnya nilai BPH melebihi batas maksimal (terukur 218,5 dari standar 215).
Meski nilai RON masih 92, pelanggaran terhadap parameter BPH menjadi dasar kuat penetapan tersangka.
Status Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP.
Ancaman pidana akan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Gian Barani