billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Karawang Terkait Pilkada 2024

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Karawang Terkait Pilkada 2024
Foto: Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik (sumber: Tangkap Layar Video DKPP RI)

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk merehabilitasi nama baik lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rehabilitasi ini diberikan kepada Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, serta empat anggota Bawaslu Karawang yaitu Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin.

Keputusan tersebut diambil setelah DKPP menggelar sidang terkait dua perkara, yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Elam Jajang Lesmana dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.

Kronologi dan Alasan Rehabilitasi

Dalam aduannya, para pengadu menuduh Ketua KPU Karawang Mari Fitriana tidak netral sebagai penyelenggara pemilu dengan dugaan bertemu dan makan bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.

Selain itu, Ketua dan anggota Bawaslu Karawang juga dituduh tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, setelah melalui sidang beberapa pekan, Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam putusannya di Jakarta memutuskan menolak seluruh pengaduan tersebut.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan, "Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi".

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan, "Merehabilitasi nama baik teradu 1 Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Karawang dalam perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan".

Selain itu, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Engkus Kusnadi dan empat anggota Bawaslu Karawang lainnya, yaitu Rizal Fuad Muttaqin, Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi.

Rehabilitasi nama baik tersebut berlaku efektif sejak putusan perkara dibacakan dalam sidang DKPP RI di Jakarta pada hari Senin.

Penulis :
Arian Mesa