
Pantau - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), lembaga di bawah Kementerian Keuangan, menggulirkan perluasan skema pembiayaan sewa beli (rent to own) hunian untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, seperti pekerja informal.
Libatkan Pengembang dan Lembaga Keuangan, Targetkan Akses Kepemilikan yang Lebih Luas
Inisiatif ini didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bisnis SMF, Heliantopo, menjelaskan bahwa SMF berperan sebagai inisiator dengan mempertemukan lembaga keuangan, pengembang, dan pemilik properti serta menyediakan likuiditas sesuai arahan Kementerian PKP.
Pertemuan dengan 12 lembaga keuangan termasuk bank dan perusahaan multifinance telah dilakukan untuk menyosialisasikan skema ini dan mendapat respons positif.
Kerja sama juga dijalin dengan pengembang, termasuk dua anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yakni PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Skema Fleksibel dan Proteksi Risiko Gagal Bayar
Skema sewa beli memungkinkan masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap memperoleh hunian dengan cara membayar biaya sewa bulanan, yang di akhir masa sewa dapat dikonversi menjadi kepemilikan.
Terdapat dua opsi dalam skema ini: menyewa hingga total sewa setara harga rumah, atau menyewa untuk jangka waktu tertentu lalu melunasi sisa harga rumah.
SMF juga mengusulkan mitigasi risiko, termasuk mekanisme relokasi jika penyewa gagal bayar, serta menyarankan penyewa memiliki asuransi jiwa agar hunian tetap dapat dimiliki oleh ahli waris jika terjadi musibah.
Heliantopo menegaskan bahwa SMF terus berdiskusi dengan lembaga keuangan untuk menjawab berbagai kekhawatiran dan menyempurnakan penerapan skema sewa beli ini.
- Penulis :
- Balian Godfrey