
Pantau - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target implementasi pada tahun 2026 guna memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan potensi benturan kepentingan di pasar modal.
Tujuan dan Dampak Demutualisasi BEI
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, proses demutualisasi merupakan transformasi struktural yang bertujuan memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini didominasi oleh perusahaan sekuritas.
"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ungkapnya.
Airlangga menjelaskan bahwa selama BEI masih berbasis keanggotaan, pengurus dan direksi bursa memiliki potensi dipengaruhi oleh kepentingan para anggota, yang sebagian besar berasal dari perusahaan sekuritas.
Dengan adanya pemisahan ini, pengelolaan bursa diharapkan menjadi lebih independen.
"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," ia mengungkapkan.
Demutualisasi juga diproyeksikan akan membuka peluang investasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan agensi lain, sehingga struktur kepemilikan BEI akan lebih terbuka dan inklusif.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa BEI akan melantai di pasar saham setelah proses demutualisasi selesai.
"Langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya. Demutualisasi akan mulai berproses di tahun ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cepat juga," ujar Airlangga.
Dukungan dari Danantara Indonesia
Dukungan terhadap percepatan demutualisasi datang dari Danantara Indonesia, melalui CEO-nya, Rosan Roeslani.
"Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi," ungkap Rosan.
Ia juga menyatakan bahwa percepatan proses demutualisasi sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di banyak negara.
"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," ujarnya.
Rosan menilai bahwa penguatan tata kelola pasar modal menjadi hal yang strategis, mengingat peran besar BUMN dalam struktur kapitalisasi pasar.
Demutualisasi sendiri didefinisikan sebagai proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (self-regulatory organization/SRO) menjadi entitas perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
- Penulis :
- Arian Mesa








