
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum resmi membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat atau Satgas Sekolah Rakyat untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 446/KPTS/M/2025 yang mulai berlaku sejak 11 April 2025.
Satgas bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Satgas Dipimpin Dirjen Sarana Strategis, Masa Kerja hingga 2029
Satgas Sekolah Rakyat akan mengoptimalkan penggunaan sarana pendukung, memetakan hambatan pembangunan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Susunan Satgas mencakup Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti sebagai pengarah, dengan Maulidya Indah Junica yang menjabat sebagai Ketua Satgas dan Essy Asiah sebagai Sekretaris Satgas.
Tim pelaksana dukungan bidang juga akan dilibatkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendanaan operasional Satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum.
Masa kerja Satgas ditetapkan hingga 31 Desember 2029 atau sampai ada keputusan resmi yang mencabut ketetapan tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey









