Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP
Foto: KPK terus dalami dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, dua saksi kembali dipanggil(Sumber: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keduanya adalah Theresia Damayanti, selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT ASDP Indonesia Ferry, dan SA, Corporate Secretary perusahaan yang sama.

Tiga Mantan Direktur Telah Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Sebelumnya, pada 29 April 2025, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT JN Andi Mashuri serta mantan Direktur Utama PT JN tahun 2022, Sri Rahayu Lin Astuti.

KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry sejak 13 Februari 2025, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).

Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP dengan nilai transaksi mencapai Rp1,272 triliun.

Akibat dugaan korupsi dalam proses tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp893 miliar.

Penulis :
Gian Barani