
Pantau.com - Polres Gowa, Sulawesi Selatan masih melakukan pendalaman kasus pengeroyokan mahasiswa perguruan tinggi swasta, Muhammad Khaidir yang meregang nyawa di dalam masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada 10 Desember 2018.
"Kasusnya masih didalami dan sekarang ini masih sekitar 10 orang yang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Gowa, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Kenapa Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota TNI Dilakukan di Polda Metro Jaya?
Ia mengatakan 10 pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54) serta dua anak yang masih di bawah umur.
Shinto menyatakan jika anggotanya masih mempelajari video pengeroyokan yang banyak beredar di media sosial dan melihat keterlibatan warga dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Kemungkinan tersangkanya bertambah itu bisa saja kalau ada petunjuk dalam perkembangannya. Anggota masih mempelajari rekaman videonya," katanya.
Shinto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat korban singgah di salah satu masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk salat. Karena pintu masjid terkunci, korban kemudian mengetuk rumah salah seorang penduduk berinisial YDS dengan cukup keras. YDS mengira korban hendak mengancam kemudian melaporkan korban ke RDN yang merupakan marbot masjid.
RDN yang mendapat informasi tersebut langsung mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid bahwa si mahasiswa hendak mencuri di dalam masjid.
Hal itu memicu masyarakat untuk berdatangan menuju ke masjid. Mendapatu korban di dalam masjid, warga yang terlanjur kesal kemudian langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong serta benda tumpul lainnya.
"RDN yang memancing massa karena memberikan informasi salah. Tidak ada benda yang dicuri dalam masjid. Korban dikeroyok mulai dari dalam masjid sampai di pekarangan," terangnya.
Baca juga: Pengeroyok Anggota TNI Menolak Satu Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polisi
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Para tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi