
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PATP), sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset", tegas Presiden.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh memberi ruang kompromi kepada pelaku korupsi yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?", serunya, yang langsung disambut sorak sorai ribuan buruh yang hadir.
Kritik terhadap Aksi Dukung Koruptor
Presiden juga mengkritik keras keberadaan demonstrasi yang justru mendukung pelaku korupsi di Indonesia.
"Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran", ujarnya.
Ia memperingatkan para buruh agar tidak sampai terlibat dalam aksi semacam itu.
"Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian", tambah Prabowo.
RUU PATP Dorong Pemulihan Aset Tanpa Harus Tunggu Vonis
RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
RUU PATP telah mulai dibahas sejak tahun 2023 dan hingga kini masih dalam proses legislasi.
Pemerintah berharap RUU ini segera disahkan sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dan melindungi kepentingan publik dari dampak korupsi.
- Penulis :
- Gian Barani