
Pantau - Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, mengkaji pendekatan kesejahteraan sosial sebagai solusi alternatif dalam sistem pemidanaan di Indonesia, guna mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mendorong sistem keadilan yang lebih inklusif dan manusiawi.
Prof. Heru menilai sistem pemidanaan Indonesia selama ini masih berfokus pada pendekatan represif yang mengesampingkan aspek kesejahteraan, hak asasi manusia, serta upaya rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan kesejahteraan sosial dan kebijakan pemidanaan, karena banyak kejahatan berasal dari faktor struktural seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, dan disfungsi keluarga.
Pendekatan pemidanaan yang ideal, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan baik bagi individu maupun masyarakat luas.
Peran Pekerja Sosial dan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana
Prof. Heru menyoroti peran strategis pekerja sosial serta pendekatan keadilan restoratif dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih solutif.
Ia juga menyambut baik KUHP baru yang mulai mengakomodasi pendekatan edukatif dan preventif dalam penanganan kasus pidana.
Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan antara paradigma menghukum dan paradigma memberdayakan.
Sebagai akademisi dan peneliti aktif, Prof. Heru telah menulis sejumlah karya ilmiah, di antaranya The Implications of Halal Regulations in Indonesia: A Consumer Protection’s Legal Perspective (2024), Panglima Laot dan Kontribusinya dalam Penegakan Hukum Adat di Perairan Aceh (2023), dan Preventing bribery in the private sector through legal reform based on Pancasila (2022).
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia dan Diploma I Administrasi Niaga di Politeknik UI, sebelum melanjutkan studi Master of Law (LL.M.) di Northwestern University, AS, melalui beasiswa Fulbright.
Selain itu, ia juga menyandang gelar Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI dan meraih gelar Ph.D. di bidang Hak Asasi Manusia dan Perdamaian dari Mahidol University, Thailand, pada 2014.
Pada 2012, ia mengikuti program spesialisasi Victimology di Tilburg University, Belanda, serta mempelajari Hukum Acara Pidana Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Ibn Khaldun Bogor.
- Penulis :
- Balian Godfrey








