billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Dinas Koperasi Bangkalan Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 36 Desa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dinas Koperasi Bangkalan Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 36 Desa
Foto: Sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (sumber: Pemkab Bangkalan)

Pantau - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan pendampingan intensif dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program nasional.

Pendampingan ini bertujuan mempercepat terbentuknya koperasi di seluruh kecamatan agar sesuai tenggat peluncuran nasional pada Juli 2025.

"Sesuai jadwal, peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Juli 2025, serentak di seluruh Indonesia," kata Ahmad Sidiq, Plt Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi Jemput Bola dan Target 36 Koperasi

Dinas membentuk tim khusus untuk melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi tentang koperasi Merah Putih, pelatihan teknik pembentukan koperasi, penjelasan struktur pengurus, hingga pendampingan pendaftaran ke notaris.

Sosialisasi dilakukan dengan metode jemput bola ke masing-masing kecamatan agar proses pembentukan koperasi berjalan lebih cepat.

"Langkah ini kami lakukan agar proses pembentukan Koperasi Merah Putih itu segera terlaksana," lanjut Ahmad Sidiq.

Pada tahap awal, tiap kecamatan ditargetkan membentuk dua koperasi, yang berarti sebanyak 36 koperasi akan terbentuk di 18 kecamatan Kabupaten Bangkalan.

"Target pembentukan Koperasi Merah Putih untuk tahap awal itu dua desa untuk masing-masing kecamatan."

"Di Kabupaten Bangkalan ini ada sebanyak 18 kecamatan. Maka Koperasi Merah Putih yang harus terbentuk semuanya sebanyak 36 koperasi," ungkapnya.

Bagian dari Program Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Instruksi Presiden ini mendorong percepatan pembentukan koperasi untuk mendukung swasembada pangan, pembangunan dari desa, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Secara nasional, ditargetkan terbentuk sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Pembentukan koperasi ini didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Ahmad Sidiq menyampaikan harapan agar koperasi desa bisa tumbuh kuat dan menjadi penggerak utama ekonomi lokal.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menunjuk Notaris Muhammad sebagai pendamping legal dalam pembentukan badan hukum koperasi di wilayah Madura.

Penulis :
Arian Mesa