Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM: Hak atas Pekerjaan Layak adalah Tanggung Jawab Bersama

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Komnas HAM: Hak atas Pekerjaan Layak adalah Tanggung Jawab Bersama
Foto: Ketua Komnas HAM tegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh warga negara(Sumber: ANTARA/HO-Komnas HAM)).

Pantau - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak merupakan tanggung jawab lintas sektor yang harus dijalankan secara kolaboratif.

“Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Atnike.

Ia menjelaskan bahwa sektor pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, sektor industri dan perdagangan diperlukan untuk mendorong praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

Peluncuran SNP Nomor 14 sebagai Pedoman Pemenuhan Hak Pekerja

Komnas HAM, sebagai lembaga negara, juga bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pekerjaan layak, khususnya melalui fungsi pengawasan.

“Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?” ujar Atnike.

Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

Selain pemerintah, Komnas HAM juga menyerukan kepada sektor bisnis agar menjaga martabat manusia dalam hubungan kerja dan relasi industrial.

Komnas HAM turut mendorong para pekerja dan serikat buruh agar memperjuangkan hak-haknya secara kolektif, terorganisasi, dan damai.

Pada Jumat, 2 Mei 2025, Komnas HAM resmi meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak.

SNP ini dirancang sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemberi kerja dalam membentuk kebijakan dan praktik kerja yang adil.

Atnike menjelaskan bahwa SNP tersebut merupakan hasil rumusan dari interpretasi norma-norma HAM internasional dan regulasi nasional.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan dokumen ini sebagai alat transformasi demi memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenagakerjaan, dan memulihkan martabat buruh di Indonesia.

“Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” tegas Atnike.

Penulis :
Balian Godfrey