Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketahanan Industri Nasional Jadi Fokus di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-Tiongkok

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ketahanan Industri Nasional Jadi Fokus di Tengah Eskalasi Perang Dagang AS-Tiongkok
Foto: Perang dagang global picu tantangan dan peluang, DPR dan pemerintah diminta jaga muruah industri nasional lewat strategi perlindungan dan reformasi.(Sumber: ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif.)

Pantau - Memuncaknya perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok menempatkan Indonesia pada posisi dilematis, antara menjadi korban atau mengambil peran sebagai simpul strategis baru dalam rantai pasok global.

Pengenaan tarif tambahan sebesar 32 persen terhadap ekspor Indonesia ke AS memicu kekhawatiran serius terhadap neraca perdagangan, banjir produk asing, potensi dislokasi pasar, dan lapangan kerja.

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Perindustrian pada 29 April 2025, ditegaskan pentingnya ketahanan industri nasional dalam menghadapi gelombang proteksionisme global.

Lima Langkah Strategis dan Reformasi Kawasan Industri

Lima pendekatan strategis disampaikan dalam rapat tersebut:

Mendorong hilirisasi, diversifikasi produk manufaktur, memperluas pasar ekspor non-tradisional, dan memperkuat pasar domestik.

Mengaktifkan instrumen perlindungan perdagangan seperti Bea Masuk Anti Dumping, countervailing, dan safeguard untuk mencegah trade diversion.

Mempercepat realisasi insentif fiskal dan non-fiskal bagi sektor manufaktur, termasuk UMKM.

Mengimplementasikan insentif padat karya seperti pembebasan PPh 21, subsidi bunga investasi, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Membentuk Satgas Perlindungan Industri di bawah Kementerian Perindustrian untuk mencegah banjir impor dan menjaga stabilitas sektor industri.

Satgas tersebut diharapkan menjadi alat negara dalam menghadapi praktik dumping dan memberikan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah.

Satgas disarankan melibatkan kementerian lintas sektor, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam intelijen pasar, penegakan hukum, dan advokasi industri.

Fungsi Kawasan Berikat juga dikritisi dan didorong untuk kembali pada tujuan awalnya sebagai wilayah khusus ekspor, bukan hanya sebagai fasilitas perpajakan dan perizinan.

Pasar Domestik Jadi Andalan, Reformasi Struktural Mendesak

Komisi VII DPR RI mendorong reformasi Kawasan Berikat agar menjadi ekosistem produksi dan ekspor dengan kontribusi konkret terhadap ekspor nasional serta terintegrasi dengan insentif industri hijau.

Kawasan Berikat juga berpotensi menjadi proyek percontohan digitalisasi rantai pasok dan penerapan teknologi industri 4.0.

Indonesia memiliki keunggulan pada pasar domestik, di mana 70–80 persen produksi manufaktur diserap di dalam negeri.

Kekuatan demografi dan tumbuhnya kelas menengah menjadi modal penting untuk membangun industri nasional yang mandiri dan kompetitif.

Berbagai kebijakan seperti tax holiday, super deduction, dan subsidi bunga KUR dinilai strategis, namun pelaksanaannya memerlukan kesinambungan dan pengawasan.

Reformasi struktural dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah regulasi tumpang tindih, penguatan SDM, dan optimalisasi kawasan industri.

Komisi VII diminta mengawasi efektivitas insentif, mengevaluasi dampaknya terhadap IKM, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Komisi ini dinilai punya peran penting dalam memastikan kebijakan industri berpihak pada penciptaan nilai tambah, transformasi digital, dan daya saing jangka panjang.

Pemerintah dan DPR diharapkan bersatu menjaga muruah industri nasional agar Indonesia dapat tumbuh sebagai kekuatan manufaktur baru di Asia.

Penulis :
Balian Godfrey