
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset-aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak swasta.
Toha menegaskan bahwa aset negara tidak boleh diklaim sebagai milik swasta dan meminta pemerintah bertindak tegas serta serius dalam mengambil alih aset yang seharusnya menjadi milik negara.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah aset memang dikelola oleh swasta dan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun tidak sedikit pula yang dikelola secara tidak transparan dan tidak memberikan kontribusi yang adil kepada negara.
Ada Praktik Diam-diam Ambil Untung dari Aset Negara, Pemerintah Diminta Lakukan Pendataan Menyeluruh
Toha menyebut adanya praktik diam-diam oleh pihak swasta dalam memanfaatkan aset negara demi keuntungan pribadi tanpa berbagi dengan negara.
Ia menyoroti praktik penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB), di mana setelah masa berlaku habis, aset tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya, bahkan dalam beberapa kasus harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Toha mendesak agar pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset negara yang masih berada di tangan swasta dan memastikan kebijakan penarikan aset dilakukan berdasarkan data yang valid.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai aset negara pada 2019 tercatat mencapai Rp10.467,53 triliun, meningkat lebih dari 65 persen dibanding tahun sebelumnya.
Komitmen penarikan aset negara oleh Presiden Prabowo pertama kali diungkapkan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei 2025.
Presiden bahkan telah menjalin komunikasi dengan hakim agung untuk membahas lebih lanjut permasalahan aset negara yang dikuasai pihak swasta secara tidak sah.
- Penulis :
- Balian Godfrey