
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) ditargetkan rampung pada bulan Mei 2025.
Harapan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat.
"(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian)," kata Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa bentuk akhir dari Satgas PHK nantinya akan ditandatangani oleh Presiden, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu proses tersebut.
Menurut Yassierli, progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto sudah memasuki tahap finalisasi.
"(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya," ujarnya.
Aturan Terkait Outsourcing dan UU Ketenagakerjaan Juga Disiapkan
Selain menyusun Satgas PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing atau alih daya.
Kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang dirumuskan.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," kata Yassierli.
Kemnaker juga sedang menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berkeadilan.
Penyusunan undang-undang ini merupakan amanat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut dari salah satu amar Putusan MK yang berhubungan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
- Penulis :
- Arian Mesa