
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar dalam pengawasan serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran dan dugaan tindak pidana, dengan jumlah temuan yang meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Temuan Meluas, Kosmetik Impor Dominasi Pelanggaran
Dari total 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
BPOM menemukan sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek, terdiri atas 4.334 item atau varian.
Mayoritas temuan adalah kosmetik impor, mencapai 60 persen, yang umumnya beredar luas secara online dan menjadi viral di media sosial.
Rincian temuan menunjukkan bahwa 79,9 persen produk tidak memiliki izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya atau dilarang, 2,6 persen telah kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
BPOM mengungkapkan beberapa bentuk kejahatan seperti produksi kosmetik dengan bahan terlarang, produksi massal skincare beretiket biru, pelanggaran berulang, serta penggunaan bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Konsentrasi Temuan di Beberapa Daerah, BPOM Serukan Kepatuhan dan Literasi Konsumen
Temuan terbesar berasal dari lima daerah, yaitu Yogyakarta (lebih dari Rp11,2 miliar), Jakarta (lebih dari Rp10,3 miliar), Bogor (lebih dari Rp4,8 miliar), Palembang (sekitar Rp1,7 miliar), dan Makassar (sekitar Rp1,3 miliar).
BPOM menilai peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam keterangannya, BPOM menegaskan bahwa promosi kosmetik hanya boleh dilakukan jika produk memiliki izin edar dan mematuhi Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
BPOM juga mengajak influencer dan kreator konten untuk membantu menyebarluaskan informasi hasil pengawasan, dengan ulasan yang objektif dan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha diimbau untuk mematuhi regulasi dengan memastikan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu produknya.
Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa.
BPOM juga mengimbau agar konsumen hanya membeli kosmetik dari penjual resmi dan terpercaya, termasuk saat berbelanja secara online.
- Penulis :
- Arian Mesa