
Pantau - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) secara tegas menyerukan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan untuk menjamin hak-hak dasar perempuan pekerja rumah tangga yang selama ini terabaikan.
Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa RUU ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi simbol nyata keberadaban sebuah bangsa dan komitmen negara terhadap kelompok rentan.
RUU PPRT sebagai Langkah Kesetaraan dan Keadilan Sosial
Menurut Nannie, RUU PPRT adalah bentuk konkret keberpihakan negara kepada perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan belum mendapat perlindungan hukum yang layak.
RUU ini mencakup:
- Pengakuan hukum atas status dan peran pekerja rumah tangga
- Penetapan standar kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat
- Jaminan sosial serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
- Hubungan kerja yang setara dan adil antara pemberi kerja dan pekerja
Desakan Kepada DPR: Ini Momentum Politik dan Kemanusiaan
Kowani menilai pengesahan RUU PPRT sebagai langkah monumental menuju keadilan sosial dan kesetaraan gender.
RUU ini juga menjadi ujian nyata keberpihakan politik terhadap perempuan yang bekerja dalam kesenyapan dan tanpa pengakuan.
Sebagai federasi yang menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan, Kowani mendesak DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU tersebut demi nilai kemanusiaan dan masa depan bangsa yang lebih adil.
Nannie menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil dalam semangat #PerempuanBelaPerempuan, sebagai gerakan kolektif menjaga martabat dan kesejahteraan perempuan Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Ricky Setiawan