
Pantau - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi memperkenalkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025–2026, dengan mengganti istilah "zonasi" menjadi "domisili" pada jalur penerimaan.
Jika sebelumnya zonasi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, kini jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan hanya berlaku untuk sekolah di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdik Sumut akan merilis pemetaan sekolah di seluruh wilayah provinsi sebagai panduan bagi calon siswa.
Kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 30 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Selain domisili, jalur penerimaan lainnya meliputi mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor.
Disdik juga akan menyiapkan meja bantuan di sekolah untuk siswa yang menghadapi kendala saat mendaftar secara daring.
Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2025
Daya tampung SMA tahun 2025 mencakup 438 sekolah dengan 2.627 rombongan belajar dan kapasitas 94.579 siswa, sementara SMK mencakup 281 sekolah dengan 1.788 rombongan belajar dan kapasitas 64.356 siswa.
Pendaftaran Tahap I yang mencakup jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK dijadwalkan pada 15–20 Mei 2025 untuk Cabdis Wilayah VII–XIV dan 21–26 Mei 2025 untuk Cabdis Wilayah I–VI.
Pendaftaran Tahap II untuk jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK berlangsung 2–8 Juni 2025 untuk Cabdis Wilayah VII–XIV dan 9–14 Juni 2025 untuk Cabdis Wilayah I–VI.
Kuota jalur penerimaan untuk SMA terdiri dari afirmasi 30 persen, mutasi 5 persen, domisili 30 persen, dan prestasi 35 persen.
Sementara untuk SMK terdiri dari afirmasi 15 persen, prestasi 10 persen, domisili 10 persen, dan prestasi nilai rapor 65 persen.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Gian Barani