
Pantau - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan para sopir dum truck untuk tidak melakukan aksi blokade di jalan negara, menyusul protes terhadap kenaikan pajak retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diberlakukan mulai 1 Mei 2025.
Aksi Protes dan Peringatan dari Kepolisian
Lokasi yang menjadi perhatian berada di perbatasan Jenggik, Kecamatan Terara, dengan Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi protes dilakukan oleh sejumlah sopir sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan baru Pemkab Lombok Timur mengenai retribusi MBLB.
Kabag OPS Polres Lombok Timur AKP M Sulaiman mengatakan, "Kami akan tindak tegas kalau ada sopir yang melakukan aksi blokir atau blokade jalan negara, karena memprotes kenaikan pajak retribusi mineral bukan logam dan bantuan (MBLB)".
Pihak kepolisian menekankan bahwa jalan negara harus steril dari segala bentuk aksi agar tidak mengganggu arus transportasi masyarakat.
Polisi juga telah menyampaikan imbauan secara langsung kepada para sopir dum truck agar tidak melanjutkan aksi blokade tersebut.
Sebelumnya, para sopir telah menyampaikan aspirasinya melalui forum hearing dengan Pemkab Lombok Timur.
AKP M Sulaiman menambahkan, "Silahkan menyampaikan aspirasi dengan baik yang penting jangan sampai mengganggu".
Ia juga mengimbau para sopir untuk menjaga kondusivitas wilayah sebagai tanggung jawab bersama.
Polres Lombok Timur akan terus melakukan pemantauan terhadap aksi-aksi penolakan yang dilakukan oleh para sopir terkait kebijakan retribusi baru ini.
Penjelasan Pemkab: Tarif Disepakati Pengusaha Tambang
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan kenaikan retribusi MBLB mulai 1 Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan bahwa kenaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan asosiasi pengusaha tambang galian C.
Harga pasir per dum truck ditetapkan sebesar Rp360 ribu untuk wilayah Lombok Timur dan Rp400 ribu untuk pengiriman ke luar wilayah.
Besaran retribusi yang dikenakan mencapai 20 persen dari harga tersebut, yaitu Rp30 ribu per dum truck dalam wilayah dan Rp60 ribu untuk luar wilayah.
Penetapan harga dan skema retribusi disepakati antara pemerintah daerah dan pengurus serta anggota asosiasi tambang galian, bukan dengan para sopir.
Muksin menegaskan, "Kami tidak ada urusan dengan sopir dum truck, kami berurusan dengan pengusaha tambang, karena penarikan retribusi di pengusaha tambang, bukan pada sopir".
- Penulis :
- Gian Barani