billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur John Tabo Tegaskan Pembayaran Lahan KIPP Selesai, Warga Diminta Dukung Pembangunan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Gubernur John Tabo Tegaskan Pembayaran Lahan KIPP Selesai, Warga Diminta Dukung Pembangunan
Foto: Pemprov Papua Pegunungan desak masyarakat adat dukung pembangunan pusat pemerintahan setelah lahan dinyatakan lunas(Sumber:ANTARA/Yudhi Efendi).

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan pentingnya dukungan masyarakat adat dalam pembangunan Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berlokasi di Distrik Walesi dan Wouma, Kabupaten Jayawijaya.

Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyatakan bahwa pembayaran atas lahan yang digunakan untuk pembangunan telah dilakukan sejak 2024, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan proyek.

Namun, hingga kini pembangunan belum berjalan selama dua tahun karena masih ada warga yang meminta pembayaran tambahan atas lahan tersebut.

Peringatan Gubernur: Uang Negara Sudah Dikeluarkan

Gubernur Tabo mengajak masyarakat adat di Walesi dan Wouma untuk bersama-sama mendukung pembangunan pusat pemerintahan Papua Pegunungan, sebagai bentuk kemajuan daerah.

Ia juga menekankan perlunya peran serta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan dalam mengawal proses pembangunan ini.

Pemerintah provinsi berencana melaporkan kepada pemerintah pusat bahwa persoalan lahan telah diselesaikan agar anggaran pembangunan KIPP bisa segera dialokasikan dan pelaksanaan fisik dimulai tahun ini.

Gubernur Tabo mengingatkan bahwa uang untuk pembayaran lahan berasal dari uang negara, yang berarti uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap menghalangi pembangunan diminta mengembalikan dana kompensasi yang sudah diterima.

Jika tidak dikembalikan, Pemprov Papua Pegunungan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, khususnya bagi warga yang menerima pembayaran tetapi tidak mengizinkan pembangunan berjalan.

Penulis :
Balian Godfrey