Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

KNEKS Usulkan Skema Blended Financing untuk Perkuat Pembiayaan Energi Surya di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KNEKS Usulkan Skema Blended Financing untuk Perkuat Pembiayaan Energi Surya di Indonesia
Foto: (Sumber : Pekerja melakukan perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tambaklorok di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). Kementerian ESDM mencatat realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sepanjang 2025 mencapai 15,75 persen atau meningkat 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis EBT mencapai 15.630 Megawatt (MW). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar.)

Pantau - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengusulkan skema pembiayaan campuran yang menggabungkan instrumen Sukuk dengan dana sosial syariah untuk mendukung proyek energi surya di Indonesia.

Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, menjelaskan bahwa skema ini memadukan pembiayaan komersial dengan instrumen sosial syariah sehingga membuka peluang pembiayaan lebih inovatif dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, "Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara Sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan."

Dalam diskusi bertajuk "Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya", Dwi menyebutkan sumber pembiayaan bisa berasal dari Sukuk Hijau (green sukuk), cash waqf linked sukuk (CWLS), zakat, dan dana sosial lainnya.

Ia menilai kombinasi instrumen tersebut menjadi alternatif memperluas pendanaan proyek energi terbarukan yang selama ini banyak bergantung pada pembiayaan konvensional.

Dwi menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat nasional sekitar Rp327 triliun per tahun dan potensi wakaf uang sekitar Rp180 triliun yang bisa dimobilisasi untuk pembangunan berkelanjutan termasuk energi surya.

Selain itu, aset wakaf dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan, seperti instalasi panel surya yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, menyatakan instrumen pembiayaan syariah menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi hijau.

Indonesia merupakan pionir penerbitan Sukuk Hijau di pasar global untuk membiayai proyek ramah lingkungan, termasuk energi terbarukan, transportasi rendah karbon, pengelolaan limbah, dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Deni mengatakan, "Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton karbon dioksida."

Penerbitan green sukuk juga memperluas basis investor yang peduli aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), sehingga menjadi sumber pembiayaan strategis untuk transisi energi nasional.

Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, mengatakan program energi terbarukan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di pedesaan.

Akses energi yang memadai meningkatkan produktivitas usaha lokal, termasuk sektor perikanan dan usaha kecil.

Contohnya adalah pengembangan pembangkit energi surya berbasis microgrid di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses listrik.

Pemanfaatan energi surya mendukung fasilitas produksi seperti lemari pendingin, pabrik es, dan pengolahan hasil perikanan yang meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.

Kolaborasi pemerintah, sektor keuangan, lembaga keagamaan, dan masyarakat diharapkan menjadikan instrumen pembiayaan hijau dan syariah sebagai katalis percepatan investasi energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target emisi nol bersih nasional.

Penulis :
Aditya Yohan