HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tegaskan Lima Urgensi RUU PPRT, Target Rampung Tiga Bulan Sesuai Komitmen Presiden

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Baleg DPR Tegaskan Lima Urgensi RUU PPRT, Target Rampung Tiga Bulan Sesuai Komitmen Presiden
Foto: RUU Perlindungan PRT dipercepat pembahasannya, DPR dan Presiden sepakat selesaikan dalam waktu dekat demi keadilan dan resiprositas internasional(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.).

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan lima alasan mendesak pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi masyarakat sipil, JALA PRT, dan perwakilan mahasiswa.

RUU PPRT kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menjadi salah satu agenda utama Baleg DPR RI periode ini.

Bob Hasan menyatakan bahwa RUU ini sangat penting untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki kesetaraan hak dan perlindungan, layaknya bentuk pekerjaan lain.

Lima Urgensi Pengesahan RUU PPRT

Kesetaraan kedudukan hukum: PRT perlu mendapat perlindungan hukum dan pengawasan kerja setara dengan profesi lainnya.

Menjawab pertanyaan internasional: Dunia mempertanyakan absennya regulasi PRT di Indonesia, padahal PRT merupakan bagian signifikan dari angkatan kerja.

Jaminan keamanan dan hak kerja: Undang-undang akan memberi landasan hukum terhadap jam kerja, hak cuti, upah, dan perlakuan manusiawi.

Nilai tambah bagi pekerja migran: Negara pengirim harus memiliki regulasi dalam negeri sebagai landasan advokasi perlindungan di luar negeri.

Mendorong resiprositas internasional: Dengan adanya perlindungan domestik, Indonesia dapat menuntut negara lain memperlakukan pekerja migran Indonesia secara adil.

Presiden dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan

RUU PPRT telah dirancang sejak periode DPR 2019–2024 dan kini dilanjutkan dengan rencana pembaruan naskah akademik agar sesuai dengan dinamika terkini.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan RUU PPRT, sebagaimana disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Presiden menargetkan agar pembahasan RUU ini selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, juga telah melaporkan langsung kepada Presiden bahwa pembahasan akan dimulai pekan depan.

Dengan semangat yang sama dari DPR dan Presiden, RUU PPRT diharapkan segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey