billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Bantah Isu Pemutihan Utang Pinjol Mulai 1 Mei: Waspadai Penipuan Online

Oleh Gian Barani
SHARE   :

OJK Bantah Isu Pemutihan Utang Pinjol Mulai 1 Mei: Waspadai Penipuan Online
Foto: Klaim pemutihan utang pinjol oleh OJK mulai 1 Mei 2025 dipastikan tidak benar dan merupakan hoaks(Sumber: ANTARA/HO-ojk.go.id).

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pemutihan utang pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025 adalah hoaks.

Isu ini bermula dari unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa OJK akan meresmikan program pemutihan data nasabah pinjol, terutama bagi yang gagal bayar.

Unggahan tersebut juga menyertakan tautan pendaftaran dan mengajak masyarakat untuk mengisi data diri guna mengikuti program tersebut.

OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Cek Sumber Resmi

Melalui akun Instagram resminya, OJK menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan resmi terkait pemutihan utang pinjol.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Untuk mendapatkan informasi valid, masyarakat disarankan mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen di nomor 157.

OJK juga mengingatkan bahwa penipuan mengatasnamakan lembaga keuangan resmi merupakan modus yang kerap digunakan untuk mencuri data pribadi.

Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman Serius

OJK menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal paling dominan di Indonesia.

Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas keuangan ilegal yang ditemukan.

Temuan ini menjadi peringatan akan bahaya pinjol ilegal terhadap keamanan dan stabilitas keuangan masyarakat.

"OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan publik sebagai langkah pencegahan," tulis lembaga itu dalam unggahannya.

Penulis :
Gian Barani