
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat sebanyak 317.373 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah diterima hingga batas akhir pelaporan pada 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 274.134 SPT, sementara sisanya sebanyak 43.239 berasal dari Wajib Pajak Badan.
Mayoritas pelaporan dilakukan secara digital melalui layanan e-filing dan e-form.
Pelaporan Digital Dominasi, Sanksi Keterlambatan Dihapus Selama Libur Nasional
Dari total SPT yang masuk, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, 116.885 melalui e-form, dan hanya 882 SPT yang disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2025, namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri, batas waktu diperpanjang hingga 7 April 2025.
Sebagai bentuk relaksasi, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk periode 31 Maret hingga 11 April 2025.
"Selama periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)", kata perwakilan DJP.
Capaian Kepatuhan Meningkat, Target 2025 Masih Dikejar
Kanwil DJP Jawa Timur I melaporkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 91,67 persen dari total wajib lapor, meningkat 1,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, masih dibutuhkan 27.397 SPT lagi untuk mencapai target kepatuhan hingga akhir tahun 2025.
"Kanwil DJP Jawa Timur I mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan", ungkap pihak Kanwil.
Kanwil DJP Jawa Timur I optimistis bahwa target pelaporan SPT Tahunan dan penerimaan pajak 2025 akan tercapai dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak.
- Penulis :
- Arian Mesa