HOME  ⁄  Nasional

Upaya Polres Tulungagung Tertibkan Rokok Ilegal, Satgas Khusus Dibentuk

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Upaya Polres Tulungagung Tertibkan Rokok Ilegal, Satgas Khusus Dibentuk
Foto: Kapolres Tulungagung AKBP M. Taat Resdi (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung (sumber: Polres Tulungagung)

Pantau - Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, resmi membentuk satuan tugas (satgas) internal untuk memberantas peredaran rokok ilegal pada Senin, 5 Mei 2025.

Pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap maraknya rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa inisiatif tersebut adalah langkah konkret untuk menanggapi kekhawatiran atas meningkatnya distribusi produk tembakau ilegal di daerahnya.

"Secara karakteristik, Tulungagung memang bukan daerah produksi rokok ilegal. Tapi justru rokok ilegal banyak beredar di sini. Ini membuat kami prihatin", ujar Kapolres.

Satgas yang dibentuk terdiri dari gabungan personel Polres dan seluruh Polsek jajaran di Kabupaten Tulungagung.

Sinergi Lintas Instansi dan Dampak Ekonomi Rokok Ilegal

Kehadiran satgas ini diharapkan memperkuat sinergi dengan instansi lain yang selama ini turut menangani kasus rokok ilegal seperti Satpol PP dan Bea Cukai.

Dalam rapat koordinasi, Polres turut menggandeng sejumlah instansi terkait, yaitu Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Taat menambahkan bahwa Kabupaten Tulungagung memiliki potensi ekonomi signifikan dari sektor industri hasil tembakau, dengan 53 perusahaan rokok aktif yang berkontribusi lebih dari Rp40 miliar per tahun dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, peredaran rokok ilegal mengancam penerimaan negara serta keberlangsungan industri legal yang selama ini taat aturan.

Staf Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono, mengungkapkan bahwa Tulungagung memang bukan daerah produksi, namun menjadi titik distribusi utama rokok ilegal.

"Rokok ilegal ini umumnya berasal dari luar daerah, seperti Malang dan Kediri, lalu masuk ke Tulungagung untuk dipasarkan. Ini sangat merugikan, karena kita punya banyak industri rokok legal yang menyumbang penerimaan negara", jelas Herlambang.

Ia menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai dan pajak, melainkan juga perlindungan konsumen karena produk tersebut tidak memiliki jaminan mutu dan keamanan.

Pemberantasan rokok ilegal, menurutnya, juga menjadi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha legal yang telah berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Penulis :
Arian Mesa