Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Penilai Publik Usut Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Penilai Publik Usut Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP
Foto: KPK periksa penilai publik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.(Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang penilai publik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Heribertus Eri Hestiyanto (HES), penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, di Gedung Merah Putih KPK.

Pada hari yang sama, Senin (5/5/2025), KPK juga memanggil Susilo Prasojo, mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry pada tahun 2021.

Tiga Mantan Direktur ASDP Sudah Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry terkait perkara ini.

Ketiganya adalah Ira Puspadewi (Dirut 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).

Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tercatat mencapai Rp1,272 triliun.

Menurut KPK, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp893 miliar akibat transaksi tersebut.

Penulis :
Gian Barani