
Pantau - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menegaskan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ace menegaskan bahwa Gibran telah sah ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 melalui hasil Pilpres 2024 yang merupakan pilihan rakyat.
Ia menyebut keputusan rakyat yang memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan final.
Ace menambahkan bahwa semua pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi negara dan menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung.
Karena Prabowo dan Gibran telah dilantik oleh MPR RI, Lemhannas tidak memiliki alasan untuk mengkaji usulan pemakzulan lebih lanjut.
Pernyataan Purnawirawan TNI Tak Goyahkan Posisi Gibran
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin pernyataan sikap.
Isi pernyataan tersebut antara lain mendesak kembali ke UUD 1945 asli, penghentian proyek strategis nasional tertentu, hingga usulan reshuffle menteri dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran oleh MPR.
Beberapa proyek yang diminta untuk dihentikan termasuk PIK 2 dan Rempang, serta masuknya tenaga kerja asing asal China dan pertambangan ilegal.
Mereka juga menyuarakan pengembalian fungsi Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Meski demikian, Lemhannas tetap menolak usulan pemakzulan dan menegaskan komitmen pada hasil konstitusional Pilpres 2024.
- Penulis :
- Balian Godfrey