
Pantau - Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim dan menangkap dua tersangka.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah HW, sopir mobil tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa, dan AJ, sopir yang membawa kendaraan ke gudang penampungan BBM ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalinsum, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telepon genggam, dan dokumen milik tersangka.
Solar Oplosan untuk Perusahaan, Polisi Gandeng Pertamina dan Elnusa
Modus yang digunakan para pelaku yakni mencampur solar subsidi dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan di sebuah gudang di Kecamatan Lembak.
Solar oplosan tersebut direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
- Penulis :
- Balian Godfrey